Pedoman Pengelolaan Organisasi
A. PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
| No. | Peraturan / Pedoman |
|---|---|
| 1 | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. |
| 2 | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. |
| 3 | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan beserta Lampiran. |
| 4 | Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
| 5 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
| 6 | Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
| 7 | Buku II Edisi Revisi 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. |
| 8 | Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 0012/DJA/HM.00/SK/V/2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksana SIADPA Plus Tingkat Nasional. |
| 9 | Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor W9-A/392/HM.02.3/II/2014 tentang Pembentukan Tim Daerah Implementasi SIADPA Plus Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. |
B. PEDOMAN PENGELOLAAN PERSONIL / PEGAWAI
| No. | Peraturan / Pedoman |
|---|---|
| 1 | Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. |
| 2 | Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. |
| 3 | Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
| 4 | Keputusan Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
| 5 | Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. |
| 6 | Peraturan Pemerintah RI No. 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil. |
| 7 | Peraturan Pemerintah RI No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
| 8 | Peraturan Pemerintah RI No. 05 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil. |
| 9 | Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. |
| 10 | Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. |
| 11 | Undang-Undang RI No. 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. |
| 12 | Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. |
| 13 | Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
| 14 | Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. |
| 15 | Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
| 16 | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
| 17 | Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim. |
| 18 | Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SE-19/PB/2014 dan Nomor 1/SE/2014 tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional. |
C. PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
| No. | Peraturan / Pedoman |
|---|---|
| 1 | Keputusan Kepala Badan Administrasi Mahkamah Agung RI No. 001/SK/BU-A/I/2012 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2012. |
| 2 | Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No. SE-35/PB/2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
| 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. |
| 4 | Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No. SE-14/PB/2012 tentang Mekanisme Pencairan Dana Non-Belanja Pegawai. |
| 5 | Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No. SE-5/PB/2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS. |
| 6 | Peraturan Menteri Keuangan RI No. 237/PMK.05/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. |
| 7 | Peraturan Menteri Keuangan RI No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. |
| 8 | Peraturan Menteri Keuangan RI No. 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja. |
| 9 | Peraturan Menteri Keuangan RI No. 49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011. |
| 10 | Peraturan Menteri Keuangan RI No. 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil. |
| 11 | Peraturan Menteri Keuangan RI No. 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. |
| 12 | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No. PER-22/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011. |
| 13 | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No. PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar. |
| 14 | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No. PER-11/PB/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
| 15 | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No. PER-11/PB/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. |
| 16 | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No. PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
| 17 | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No. PER-08/PB/2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar. |
| 18 | Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. |
| 19 | Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. |
D. PEDOMAN LAINNYA
| No. | Peraturan / Pedoman |
|---|---|
| 1 | Peraturan Mahkamah Agung RI Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. |
| 2 | Peraturan Presiden RI No. 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. |
| 3 | Peraturan Presiden RI No. 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. |
| 4 | Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. |
| 5 | Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. |
| 6 | Undang-Undang RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. |
| 7 | Undang-Undang RI No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |
| 8 | Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. |
| 9 | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Lembaga Peradilan. |
