Profil Badan Publik
Written by inggar on .
Written by inggar on . Hits: 417

PROFIL SINGKAT
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
Profil Singkat
Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagai lembaga peradilan yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pelayanan prima, Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Gedung Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB
Berada di Jalan Pasir Panjang KM 5,5 Kumpai Batu Atas, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Pengadilan Agama Pangkalan Bun senantiasa berpedoman pada prinsip independensi peradilan, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui halaman profil ini, masyarakat dapat mengenal lebih dekat mengenai sejarah berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun, tugas pokok dan fungsi, wilayah hukum, visi dan misi, struktur organisasi, serta berbagai informasi kelembagaan lainnya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.
SEJARAH
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko
Sejarah Pembentukan dan Pendirian
Pengadilan Agama Pangkalan Bun
Pada tahun 1968, ketika KH. Muhammad Ahmad Dahlan menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia, beliau menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 195 Tahun 1968 tentang penambahan pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara, dan Sumatera. Dalam keputusan tersebut, yaitu Diktum Pertama, dinyatakan bahwa Pengadilan Agama Pangkalan Bun dibentuk dengan wilayah hukum meliputi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sekalipun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 1968 (Dokumen SK) Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara resmi telah dibentuk, pelaksanaannya belum dapat dilakukan karena adanya kendala operasional, yaitu belum tersedianya kantor dan personel. Oleh karena itu, untuk sementara waktu, penyelesaian perkara-perkara cerai dan talak masih ditangani oleh Pengadilan Agama Sampit.
Pada tahun 1976, Departemen Agama mengangkat banyak pegawai baru, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama, termasuk hakim dan panitera. Pada saat itu, terdapat hakim dan panitera yang diangkat dan ditempatkan di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Hakim yang pertama kali diangkat di Pengadilan Agama Pangkalan Bun adalah Drs. MAFRUCHIN ISMAIL, sedangkan paniteranya adalah MUHAMMAD CHABIB, BA. Setelah segala persiapan pendirian selesai, termasuk usulan pengangkatan hakim honorer, Pengadilan Agama Pangkalan Bun diresmikan pada tanggal 10 Januari 1977.
Peresmian berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun ditandai dengan dibukanya selubung papan nama oleh Bupati Kotawaringin Barat, Drs. PAT. PATIANOM, di Kantor Departemen Agama Kotawaringin Barat, Jalan Sepakat Nomor 5, Pangkalan Bun. Pada bulan Februari 1982, Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara resmi menempati gedung kantor baru di Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun.
Setelah lingkungan Peradilan Agama bergabung dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Pangkalan Bun membangun gedung kantor baru melalui anggaran DIPA tahun 2007 dan 2008. Pada bulan Juli 2008, Pengadilan Agama Pangkalan Bun mulai menempati gedung baru yang representatif di Jalan Pasir Panjang KM 5,5, Pangkalan Bun.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko
I. TUGAS POKOK
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Unduh Dasar Hukum), yakni menyangkut perkara-perkara:
- Perkawinan;
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq;
- Shadaqah; dan
- Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”.
Penjelasan lengkap Pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Unduh Dasar Hukum) diberikan pula kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk pengangkatan anak menurut ketentuan hukum Islam.
II. FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Pangkalan Bun mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Mengadili (Judicial Power)
Yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing (vide Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
2. Fungsi Pengawasan
Yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006), serta terhadap pelaksanaan administrasi umum (vide Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang.
3. Fungsi Pembinaan
Yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum (vide Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
4. Fungsi Administratif
Yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Selain itu, memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama, meliputi bidang kepegawaian, bidang keuangan dan bidang umum.
5. Fungsi Nasihat
Yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
6. Fungsi Lainnya
Yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1991.
VISI DAN MISI
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko
I. VISI
“Terwujudnya Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang Agung”
II. MISI
Dalam mewujudkan visi tersebut, Pengadilan Agama Pangkalan Bun menetapkan misi sebagai arah pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan. 4 Misi Pengadilan Agama Pangkalan Bun Sebagai Berikut :
Menjaga kemandirian Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, cepat dan biaya ringan kepada pencari keadilan.
Meningkatkan kualitas aparatur Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang jujur, profesional, berintegritas dan bertanggung jawab.
Mewujudkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
III. Infografis Visi dan Misi

WILAYAH YURISDIKSI / WILAYAH HUKUM
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko
I. PETA WILAYAH YURISDIKSI

*Sumber Peta : Pemerintah Kabupaten Kotawarinigin Barat Melalui Badan Perencanaan Dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kab. Kotawaringin Barat
II. Detail Wilayah Yurisdiksi
Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pangkalan Bun meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan cakupan administratif yang terdiri atas 6 kecamatan, 13 kelurahan, dan 81 desa. Cakupan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pelayanan peradilan agama bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
| NO. | KECAMATAN | DESA/KELURAHAN |
|---|---|---|
| 1 | Arut Selatan |
|
| 2 | Kumai |
|
| 3 | Pangkalan Lada |
|
| 4 | Pangkalan Banteng |
|
| 5 | Kotawaringin Lama |
|
| 6 | Arut Utara |
|
Read More
