Profil Badan Publik

Written by inggar on .

Written by inggar on . Hits: 67

 
PUSAT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PROFIL BADAN PUBLIK

Mengenal lebih dekat Pengadilan Agama Pangkalan Bun melalui informasi kelembagaan yang lengkap.

Berintegrates • Kompak • Bermartabat

 PROFIL SINGKAT

Mengenal lebih dekat Pengadilan Agama Pangkalan Bun melalui informasi kelembagaan yang lengkap.

  • icon
  • icon
  • icon
  • icon
  • icon
  • LHKPN Pejabat Publik

SEJARAH

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN

 
 

Pada tahun 1968, ketika KH. Muhammad Ahmad Dahlan menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia beliau menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 195 Tahun 1968, yaitu tentang penambahan pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur Nusa Tenggara dan Sumatera dalam keputusan tersebut, yaitu Diktum pertama, dinyatakan Pengadilan Agama Pangkalan Bun dibentuk dengan wilayah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sekalipun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 1968 Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara resmi telah dibentuk, namun sekalipun secara resmi Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Pangkalan Bun sudah dikeluarkan akan tetapi karena adanya kendala operasional kantor dan personil belum ada, maka untuk sementara waktu yang menyelesaikan perkara-perkara cerai dan talak masih ditangani oleh Pengadilan Agama Sampit.

Pada tahun 1976 Departemen Agama banyak mengangkat pegawai baru khususnya di lingkungan Pengadilan Agama, yakni mengangkat Hakim-hakim dan Panitera maka ada Hakim dan Panitera yang diangkat dan ditempatkan di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Hakim yang diangkat pertama kali di Pangadilan Agama Pangkalan Bun yakni Drs. MAFRUCHIN ISMAIL, sedangkan Paniteranya yakni MUHAMMAD CHABIB, BA. Setelah segala sesuatunya telah siap untuk berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun termasuk mengusulkan pengangkatan Hakim Honorer, maka Pengadilan Agama Pangkalan Bun pada tanggal 10 Januari 1977 diresmikan berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

Peresmian berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun ditandai dengan dibukanya selubung papan nama Perngadilan Agama Pangkalan Bun oleh Bupati Kotawaringin Barat Drs. PAT. PATIANOM di Kantor Departemen Agama Kotawaringin Barat di Jalan Sepakat, nomor 5 Pangkalan Bun. Baru pada bulan Pebruari tahun 1982 Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara resmi menempati gedung Kantor baru di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun.

Namun setelah lingkungan Pengadilan Agama bergabung satu atap dengan Mahkamah Agung Republik Indonsia, maka berdasarkan anggaran DIPA Pengadilan Agama Pangkalan Bun tahun 2007 dan 2008 membangun gedung Kantor baru, maka pada bulan Juli 2008 Pengadilan Agama Pangkalan Bun menempati gedung baru yang representatif yang berlokasi di jalan Pasir Panjang KM. 5,5 Pangkalan Bun.



DASAR HUKUM

 
 

Read More

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


TUGAS POKOK

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Klik Disini Untuk Download Dasar Hukum) yakni menyangkut perkara-perkara:
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 (Klik Disini Untuk Download Dasar Hukum) diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.

 

FUNGSI

Untuk   melaksanakan   tugas  -  tugas   pokok   tersebut  Pengadilan  Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ;
    (vide Pasal 49 Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ;
  • Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang - Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
  • Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ;
  • Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
  • Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
  • Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya,  seperti  diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991.
Read More

VISI DAN MISI

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


INFOGRAPHIC

 
 

Visi Misi PA Pbun

 

VISI

 
 

"TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN YANG AGUNG"

 

MISI

 
  
 
 

MISI 1

Menjaga kemandirian Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

⚖️

MISI 2

Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, cepat dan biaya ringan kepada pencari keadilan.

⚖️

MISI 3

Meningkatkan kualitas aparatur Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang jujur, profesional, berintegritas dan bertanggung jawab.

⚖️

MISI 4

Mewujudkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

⚖️
 
Read More

STRUKTUR ORGANISASI

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


BAGAN/DIAGRAM STRUKTUR ORGANISASI

 
 

 

Read More

WILAYAH YURISDIKSI

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


PETA WILAYAH YURISDIKSI

 
 

peta kabupaten waringin barat

DETAIL WILAYAH YURISDIKSI

 
 

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Pangkalan Bun meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan cakupan administratif yang terdiri atas 6 Kecamatan, 13 Kelurahan, dan 81 Desa, sebagai bentuk komitmen pelayanan peradilan agama yang menyeluruh dan merata bagi masyarakat pencari keadilan.

 

 No.  
 Kecamatan
Kelurahan
1.
Arut Selatan    
Sidorejo
.
  Madurejo
    Mendawai
    Mendawai Seberang
    Raja
    Raja Seberang
    Baru
    Desa Pasir Panjang
    Desa Natai Raya
    Desa Natai Baru
    Desa Kumpai Batu Atas
    Desa Kumpai Batu Bawah
    Desa Tanjung Terantang
    Desa Mendang Sari
    Desa Runtu
    Desa Tanjung Putri
    Desa Rangda
    Desa Sulung
    Desa Kinambui
    Desa Umpang

                                                                                    

 No.  
 Kecamatan
Kelurahan
  2. Kumai           Kumai Hulu
    Kumai Hilir
    Candi
    Desa Batu Belaman
    Desa Sungai Tendang
    Desa Sungai Kapitan
    Desa Pangkalan Satu
    Desa Bumi Harjo
    Desa Kubu
    Desa Sungai Bakau
    Desa Teluk Bogam
    Desa Keraya
    Desa Sungai Bedau
    Desa Sebuai
    Desa Sebuai Timur
    Desa Sungai Sekonyer
    Desa Teluk Pulai
    Desa Sungai Cabang
                     

                                                                                         

          
 No.  
 Kecamatan
Kelurahan
 3. Pangkalan Lada
Desa Purbasari
    Desa Sumber Agung
    Desa Sungai Rangit Jaya
    Desa Pangkalan Durin
    Desa Sungai Melawen
    Desa Lada Mandala Jaya
    Desa Kadipi Atas
    Desa Makarti Jaya
    Desa Pandu Sanjaya
    Desa Pangkalan Dewa
    Desa Pangkalan Tiga

 

 No.  
 Kecamatan
Kelurahan
 4. Pangkalan Banteng
Desa Sido Mulyo
    Desa Marga Mulya
    Desa Sungai Hijau
    Desa Karang Mulya
    Desa Simpang Berambai
    Desa Berambai Makmur
    Desa Pangkalan Banteng
    Desa Kebon Agung
    Desa Sungai Bengkuang
    Desa Arga Mulya
    Desa Mulya Jadi
    Desa Natai Kerbau
    Desa Amin Jaya
    Desa Sungai Pakit
     Desa Sungai Kuning
    Desa Sungai Pulau


 No.  
 Kecamatan
Kelurahan
 5. Kotawaringin Lama 
Kotawaringin Hilir
    Kotawaringin Hulu
    Desa Baboal Baboti
    Desa Dawak
    Desa Ipuh Bangun Jaya
    Desa Kinjil
    Desa Kondang
    Desa Lalang
    Desa Palih Baru
    Desa Riam Durian
    Desa Rungun
    Desa Sakabulin
    Desa Suka Jaya
    Desa Sumber Mukti
    Desa Tempayung
    Desa Sukamulya
    Desa Suka Makmur

 

 

 No.  
 Kecamatan
Kelurahan
 6. Arut Utara    
Pangkut
    Desa Nanga Mua
    Desa Suka Rami
    Desa Gandis
    Desa Kerabu
    Desa Penyembaan
    Desa Sambi
    Desa Pandau
    Desa Riam
    Desa Penahan
 

 

 

 

Read More

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


  • LHKPN TAHUN 2025
  • LHKPN TAHUN 2024
  • LHKPN TAHUN 2023
  • LHKPN TAHUN 2022
  • LHKPN TAHUN 2021
  • LHKPN TAHUN 2020

DOKUMEN LHKPN TAHUN 2025

 

   No.   

               

                                              NAMA PEJABAT / PEGAWAI                                              

 

        e-Doc        
1. H. Samad Harianto, S.Ag., M.H.  Klik Disini 
2. Fathur Rahman, S.H.I., M.S.I.  Klik Disini
3. Imam Faizal Baihaqi, S.H., M.H. Klik Disini
4. Oktoghaizha Rinjipirama, S.H.I. Klik Disini
5. Abdurahman Sidik, S.H.I. Klik Disini
6. Muhamad Nor Kifli, S.H.I. Klik Disini
7. Hj. Noor Inayah, S.H. Klik Disini
8. Tofiin, S.H.I., M.H. Klik Disini

 

 

Read More

DOKUMEN LHKPN TAHUN 2024

 


   No.   

               

                                              NAMA PEJABAT / PEGAWAI                                              

 

        e-Doc        
1. H. Samad Harianto, S.Ag., M.H.  Klik Disini 
2. Syahrul Ramadhan, S.H.I.  Klik Disini
3. Imam Faizal Baihaqi, S.H., M.H. Klik Disini
4. Oktoghaizha Rinjipirama, S.H.I. Klik Disini
5. Abdurahman Sidik, S.H.I. Klik Disini
6. Muhamad Nor Kifli, S.H.I. Klik Disini
7. Hj. Noor Inayah, S.H. Klik Disini
8. Tofiin, S.H.I., M.H. Klik Disini

 

 

Read More

DOKUMEN LHKPN TAHUN 2023

 


   No.   

               

                                              NAMA PEJABAT / PEGAWAI                                              

 

        e-Doc        
1. Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I.  Klik Disini 
2. Encep Solahuddin, S.Ag. Klik Disini
3. Imam Faizal Baihaqi, S.H., M.H. Klik Disini
4. Oktoghaizha Rinjipirama, S.H.I. Klik Disini
5. Frislyasi, S.H.I. Klik Disini
6. Hj. Noor Inayah, S.H. Klik Disini
7. Segah Kusuma Dani, S.H. Klik Disini
8. Bemby Joviko, S.H. Klik Disini
Read More

DOKUMEN LHKPN TAHUN 2022

 


   No.   

               

                                              NAMA PEJABAT / PEGAWAI                                              

 

        e-Doc        
1. H. Subhan, S.Ag., S.H.  Klik Disini 
2. Encep Solahuddin, S.Ag. Klik Disini
3. Imam Faizal Baihaqi, S.H., M.H. Klik Disini
4. Muhammad Rezani, S.H.I. Klik Disini
5. Frislyasi, S.H.I. Klik Disini
6. Hj. Noor Inayah, S.H. Klik Disini
7. Segah Kusuma Dani, S.H. Klik Disini
8. Muhammad Sulaiman, S.H. Klik Disini
Read More

DOKUMEN LHKPN TAHUN 2021

 

 

   No.   

               

                                              NAMA PEJABAT / PEGAWAI                                              

 

        e-Doc        
1. H. Subhan, S.Ag., S.H.  Klik Disini 
2. Muhammad Radhia Wardana, S.H.I. Klik Disini
3. Imam Faizal Baihaqi, S.H., M.H. Klik Disini
4. Muhammad Rezani, S.H.I. Klik Disini
5. Frislyasi, S.H.I. Klik Disini
6. Hj. Noor Inayah, S.H. Klik Disini
7. Segah Kusuma Dani, S.H. Klik Disini
8. Ahmad Luthfi, S.H.I. Klik Disini
9. Fachruji, S.H. Klik Disini
Read More

DOKUMEN LHKPN TAHUN 2021

 

 

   No.   

               

                                              NAMA PEJABAT / PEGAWAI                                              

 

        e-Doc        
1. Drs. Juaini, S.H.  Klik Disini 
2. Muhammad Radhia Wardana, S.H.I. Klik Disini
3. Imam Faizal Baihaqi, S.H., M.H. Klik Disini
4. Muhammad Rezani, S.H.I. Klik Disini
5. Frislyasi, S.H.I. Klik Disini
6. Hj. Noor Inayah, S.H. Klik Disini
7. Segah Kusuma Dani, S.H. Klik Disini
8. Ahmad Luthfi, S.H.I. Klik Disini
9. Fachruji, S.H. Klik Disini
Read More

Read More

PROFIL SINGKAT

Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagai lembaga peradilan yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pelayanan prima, Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

 

Gedung Kantor PA Pangkalan Bun

Gedung Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB

Berada di Jalan Pasir Panjang KM 5,5 Kumpai Batu Atas, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

 

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Pengadilan Agama Pangkalan Bun senantiasa berpedoman pada prinsip independensi peradilan, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)Melalui halaman profil ini, masyarakat dapat mengenal lebih dekat mengenai sejarah berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun, tugas pokok dan fungsi, wilayah hukum, visi dan misi, struktur organisasi, serta berbagai informasi kelembagaan lainnya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.

 

 SEJARAH

Pada tahun 1968, ketika KH. Muhammad Ahmad Dahlan menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia beliau menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 195 Tahun 1968, yaitu tentang penambahan pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur Nusa Tenggara dan Sumatera dalam keputusan tersebut, yaitu Diktum pertama, dinyatakan Pengadilan Agama Pangkalan Bun dibentuk dengan wilayah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sekalipun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 1968 Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara resmi telah dibentuk, namun sekalipun secara resmi Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Pangkalan Bun sudah dikeluarkan akan tetapi karena adanya kendala operasional kantor dan personil belum ada, maka untuk sementara waktu yang menyelesaikan perkara-perkara cerai dan talak masih ditangani oleh Pengadilan Agama Sampit.

Pada tahun 1976 Departemen Agama banyak mengangkat pegawai baru khususnya di lingkungan Pengadilan Agama, yakni mengangkat Hakim-hakim dan Panitera maka ada Hakim dan Panitera yang diangkat dan ditempatkan di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Hakim yang diangkat pertama kali di Pangadilan Agama Pangkalan Bun yakni Drs. MAFRUCHIN ISMAIL, sedangkan Paniteranya yakni MUHAMMAD CHABIB, BA. Setelah segala sesuatunya telah siap untuk berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun termasuk mengusulkan pengangkatan Hakim Honorer, maka Pengadilan Agama Pangkalan Bun pada tanggal 10 Januari 1977 diresmikan berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

Peresmian berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun ditandai dengan dibukanya selubung papan nama Perngadilan Agama Pangkalan Bun oleh Bupati Kotawaringin Barat Drs. PAT. PATIANOM di Kantor Departemen Agama Kotawaringin Barat di Jalan Sepakat, nomor 5 Pangkalan Bun. Baru pada bulan Pebruari tahun 1982 Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara resmi menempati gedung Kantor baru di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun.

Namun setelah lingkungan Pengadilan Agama bergabung satu atap dengan Mahkamah Agung Republik Indonsia, maka berdasarkan anggaran DIPA Pengadilan Agama Pangkalan Bun tahun 2007 dan 2008 membangun gedung Kantor baru, maka pada bulan Juli 2008 Pengadilan Agama Pangkalan Bun menempati gedung baru yang representatif yang berlokasi di jalan Pasir Panjang KM. 5,5 Pangkalan Bun.

 

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Klik Disini Untuk Download Dasar Hukum) yakni menyangkut perkara-perkara :
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 (Klik Disini Untuk Download Dasar Hukum) diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.
 
Untuk melaksanakan tugas - tugas pokok tersebut Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ; (vide Pasal 49 Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ;
  • Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang - Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
  • Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ;
  • Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
  • Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
  • Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991.
PROFIL PENGADILAN

Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB

Mengenal lebih dekat Pengadilan Agama Pangkalan Bun melalui informasi kelembagaan yang lengkap.

Profil Singkat

Tulis isi Profil Singkat di sini.

Sejarah

Tulis isi Sejarah di sini.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tulis isi Tupoksi di sini.

Wilayah Hukum

Tulis isi Wilayah Hukum di sini.

Visi dan Misi

Tulis isi Visi Misi di sini.

Struktur Organisasi

Tulis isi Struktur Organisasi di sini.

Motto

Tulis isi Motto di sini.

Maklumat Pelayanan

Tulis isi Maklumat Pelayanan di sini.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt
}); }); })(jQuery);