Rancangan Peraturan KIP

Written by inggar on .

Written by inggar on . Hits: 4

 
PUSAT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

RANCANGAN PERATURAN KIP

Profil PPID disajikan sebagai sarana transparansi informasi publik, memberikan gambaran mengenai kelembagaan, tugas, fungsi, dan komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Bun dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Berintegrates • Kompak • Bermartabat

*Jelajahi informasi kelembagaan PPID melalui menu di bawah ini
  • icon
  • icon
  • icon
  • icon
  • icon
  • icon

PROFIL SINGKAT PPID

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


Profil Singkat PPID

 
 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Keberadaan PPID merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi di lingkungan badan peradilan.


Komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Bun dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat telah diwujudkan melalui penyelenggaraan layanan informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Seiring dengan perkembangan regulasi, sistem pelayanan informasi terus mengalami penyempurnaan. Diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang menjadi pedoman awal pelayanan informasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pada saat itu belum dikenal istilah PPID, melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi serta Penanggung Jawab Informasi.


Selanjutnya, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya. Regulasi tersebut memperkenalkan struktur pengelola layanan informasi yang terdiri atas Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab Informasi, dan Petugas Informasi, serta mengatur secara lebih rinci mengenai informasi yang dikecualikan, prosedur pelayanan informasi, mekanisme keberatan, hingga standar pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan.


Sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan, Mahkamah Agung kembali menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang menjadi pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik hingga saat ini. Melalui kebijakan tersebut, struktur pengelola pelayanan informasi diperkuat dengan adanya Dewan Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi, sehingga penyelenggaraan layanan informasi dapat dilaksanakan secara lebih efektif, profesional, dan akuntabel.


Sebagai badan publik di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. PPID menyediakan berbagai jenis informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Pangkalan Bun juga memanfaatkan Halaman Resmi PPID sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat. Melalui layanan berbasis teknologi informasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa terbatas oleh ruang dan waktu. Website PPID menjadi sarana untuk mengakses berbagai informasi mengenai kelembagaan, regulasi, layanan informasi, pengumuman, publikasi, statistik, hingga pengajuan permohonan informasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Melalui penyelenggaraan pelayanan informasi yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB senantiasa berupaya mendukung terwujudnya badan peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan semangat pelayanan prima, PPID berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi publik yang mudah diakses, akurat, terpercaya, serta memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pencari keadilan dan pemangku kepentingan.

 

Read More

SK TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

 

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


SK PPID

 
 
NOMOR SK NAMA DOKUMEN/SK UNDUH DOKUMEN

SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun

Nomor 669/KPA.W16-A2/HM1.1/VII/2026

SK Tentang Perubahan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB Tahun 2026

 Download

SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun

Nomor 67/KPA.W16-A2/HM1.1/I/2026

SK Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB Tahun 2026

 Download

Read More

SuSUNAN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

 

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


Susunan tim PPID

 
 

 

 

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor 669/KPA.W16-A2/HM1.1/VII/2026
 



 

 

Read More

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN PPID

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

 

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


dewan pertimbangan

 
 
  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  2. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  4. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menvatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
  6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.


ATASAN PPID

 
 
  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit / satuan kerjanya.
  2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan infcrmasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit satuan kerjanya serta situs resmi.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
  10. Mewakili unit/ satuan kerjanya di dalam proses penye esaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
  11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
    1. pengumuman informasi;
    2. pengelolaan permohonan Informasi;
    3. pengelolaan keberatan atas Informasi;
    4. penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
    5. penetapan dan pemutakhiran DIP;
    6. pengujian tentang konsekuensi;
    7. pendokumentasian Informasi Publik; dan
    8. pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
  13. Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.


PPID

 
 
  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi.
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau medialainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.


PPID PELAKSANA

 
 
  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  6. Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
  7. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  8. Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.


PETUGAS LAYANAN INFORMASI

 
 
  1. Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
  2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  5. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.

 

Read More

VISI DAN MISI PPID

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

 

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


VISI PPID

 
 

“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

 



 

MISI PPID

 
 
  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi dengan proses cepat, tepat, mudah dan sederhana.

 

Read More

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2029


STANDAR PELAYANAN

 

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

- DASAR HUKUM STANDAR PELAYANAN -

SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan

Di Lingkungan Mahkamah Agung RI

(Download)

- PENETAPAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2026 -

SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor : 72/KPA.W16-A2/OT1.2/I/2026

Tentang Standar Pelayanan Pengadilan Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun




MAKLUMAT PELAYANAN

 

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

- PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN TAHUN 2026 -

SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor : 61/KPA.W16-A2/OT1.2/I/2026

Tentang Maklumat Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun

- BANNER MAKLUMAT PELAYANAN -

 

Maklumat Pelayanan juni 2026 draf 2



 

 

 

Read More

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt
}); }); })(jQuery);