Pengadilan Agama Pangkalan Bun Ikuti Sosialisasi pembaruan Aplikasi SIPP tingkat pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi eCourt Versi 5.0.0 Secara Daring || 04/04/2023
Pengadilan Agama Pangkalan Bun Ikuti Sosialisasi pembaruan Aplikasi SIPP tingkat pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi eCourt Versi 5.0.0 Secara Daring || 04/04/2023
Pangkalan Bun, 04 April 2023 - Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Encep Solahuddin, S.Ag. didampingi Panitera Muda Hukum Segah Kusuma Dani, S.H., dan Panitera Muda Permohonan Fachruji, S.H. mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court 5.0.0 Mahkamah Agung RI secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Media Center. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI yang pesertanya adalah seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Indonesia. Kegiatan sosialisasi pembaruan aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court 5.0.0 Mahkamah Agung RI dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 670/SEK/HM.02.3/3/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court 5.0.0 serta guna menjelaskan perbaikan, penambahan, dan optimalisasi fitur dan fungsi pada Aplikasi SIPP dan e-Court setelah dilaksanakan pembaruan.
Kegiatan ini dibuka oleh Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara di Pengadilan. Selain itu beliau juga berharap dengan adanya pembaruan pada aplikasi ini dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas. Dalam sosialisasi ini, peserta diajarkan dan dijelaskan bagaimana cara menggunakan fitur-fitur baru pada aplikasi SIPP dan e-Court, termasuk sistem pencarian perkara yang lebih cepat dan canggih, penginputan data yang lebih mudah, dan laporan perkara yang lebih terperinci.
Adapun perubahan secara umum e-Court 5.0.0 yaitu Halaman depan/dashboard, Pesan notifikasi melalui whatsapp, Surat tercatat (POS), Penambahan fitur pendaftaran perkara dengan pembebasan biaya, Pencabutan kuasa/pengunduran diri Kuasa, Update data pihak yang sudah ada Nomor perkara perihal Provinsi/Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan dan Tambah Panjar (Kasir)
Perubahan secara umum di SIPP V.5.2.0 yaitu Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugat, Penambahan pencatatan nafkah anak setelah putusan pada jenis perkara cerai talak dan cerai gugat, Penambahan alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin, Penambahan alasan pada jenis perkara isbat nikah, Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami, Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak oada jenis perkara eksekusi.
Diharapkan setelah sosialisasi ini, Pengadilan Agama Pangkalan Bun dapat lebih optimal dalam penggunaan aplikasi SIPP dan e-Court sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan di lingkungan hukum Kotawaringin Barat (Tim PA Pbun).


