Sebelum Dilelang, Kendaraan Dinas PA Pangkalan Bun Dipastikan Layak melalui Pemeriksaan Bersama Dinas Perhubungan Kab. Kotawaringin Barat
Sebelum Dilelang, Kendaraan Dinas PA Pangkalan Bun Dipastikan Layak melalui Pemeriksaan Bersama Dinas Perhubungan Kab. Kotawaringin Barat || (13/07/2026)
Pangkalan Bun, 13 Juli 2026 – Dalam rangka memastikan proses pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berjalan sesuai ketentuan, Pengadilan Agama Pangkalan Bun melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas roda empat yang akan diusulkan untuk dilelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (13/07/2026) dengan berkolaborasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kondisi kendaraan, meliputi aspek fisik, kelayakan operasional, serta kecocokan data administrasi dengan kondisi aktual di lapangan. Langkah ini menjadi bagian dari tahapan penting sebelum pelaksanaan proses lelang sesuai dengan mekanisme pengelolaan BMN yang berlaku. Kolaborasi dengan Dinas Perhubungan diharapkan mampu memberikan penilaian yang objektif dan profesional terhadap kondisi kendaraan, sehingga proses penghapusan aset melalui mekanisme lelang dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pangkalan Bun menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib administrasi, efektif, dan bertanggung jawab. Pengelolaan BMN yang baik tidak hanya mendukung akuntabilitas lembaga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara (Tim Redaksi - IP).

