
Sejalan dengan amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia serta untuk menjawab tuntutan masyarakat akan tersedianya akses informasi yang terbuka, akuntabel dan transparan, Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi publik dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan badan peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kehadiran website resmi Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB diharapkan dapat menjadi sarana informasi dan komunikasi yang efektif antara lembaga peradilan dengan masyarakat. Melalui media ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi penting, antara lain mengenai proses berperkara, jadwal persidangan, publikasi putusan, layanan administrasi perkara, sarana dan prasarana pengadilan, serta informasi lain yang relevan dan dibutuhkan oleh para pencari keadilan.
Pengelolaan dan penyediaan informasi melalui website ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, Pengadilan Agama Pangkalan Bun berupaya memastikan bahwa setiap informasi disajikan secara tepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Capaian Luar Biasa! PA Pangkalan Bun Kukuhkan Diri dengan 10 Penghargaan Tingkat PTA Palangka Raya
12.02.2026 | Inggar PratikoAkses Keadilan Tanpa Hambatan, Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pangkalan Bun Digelar di Pangkalan Lada
12.02.2026 | Inggar Pratiko















