Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 3836

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2029


STANDAR PELAYANAN

 

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

- DASAR HUKUM STANDAR PELAYANAN -

SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan

Di Lingkungan Mahkamah Agung RI

(Download)

- PENETAPAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2026 -

SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor : 72/KPA.W16-A2/OT1.2/I/2026

Tentang Standar Pelayanan Pengadilan Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun




MAKLUMAT PELAYANAN

 

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

- PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN TAHUN 2026 -

SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor : 61/KPA.W16-A2/OT1.2/I/2026

Tentang Maklumat Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun

- BANNER MAKLUMAT PELAYANAN -

 

Zona Integritas



 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt