Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2029
STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
- DASAR HUKUM STANDAR PELAYANAN -
SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan
Di Lingkungan Mahkamah Agung RI
(Download)
- PENETAPAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2026 -
SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor : 72/KPA.W16-A2/OT1.2/I/2026
Tentang Standar Pelayanan Pengadilan Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun
MAKLUMAT PELAYANAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
- PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN TAHUN 2026 -
SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor : 61/KPA.W16-A2/OT1.2/I/2026
Tentang Maklumat Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun
- BANNER MAKLUMAT PELAYANAN -

