Mediasi Berhasil Sebagian, Pihak Sepakat Berdamai Terkait Hak-hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian || 02/11/2022
Mediasi Berhasil Sebagian, Pihak Sepakat Berdamai Terkait Hak-hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian || 02/11/2022
Pangkalan Bun, 02 November 2022 - Hakim mediator Pengadilan Agama Pangkalan Bun Bapak H. Subhan, S.Ag., S.H. berhasil melakukan mediasi sebagian terkait dengan hak-hak perempuan dan anak (nafkah iddah, mut'ah dan nafkah anak) pasca perceraian dengan nomor perkara 638/Pdt.G/2021/PA.PBun. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
Berkat kepiawaian para hakim mediator Pengadilan Agama Pangkalan Bun ini, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim. Para Hakim mediator tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi kedua belah pihak. Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan kondusif dan lancar.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator juga merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. (Tim PA Pbun)



