Sosialisasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019
Wakil Ketua PA Pangkalan Bun Sosialisasikan PERMA Nomor 5 Tahun 2019

Bertempat diruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Senin tanggal 2 Desember 2019 Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun sosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Menurutnya Perma Nomor 5 Tahun 2019. Menurut Wakil Ketua PA Pangkalan Bun Drs. Juaini, SH ini penting untuk disosialisasikan mengingat ada beberapa hal baru yang diatur dalam Perma tersebut. ”Ini penting untuk kita sosialisaikan dan diskusikan dengan para hakim dan bagian kepaniteraan apalagi terdapat hal-hal baru yang diatur dalam Perma tersebut” ujarnya.

Dalam PERMA tersebut ada beberapa persyaratan adminitrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon dispensasi nikah sejak awal mendaftar. Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun H.Muhamad Aini, S.Ag memaparkan bahwa persyaratan administrasi harus dilampirkan sejak awal. “Sesuai Perma itu kita akan melakukan verifikasi sejak awal” katanya. Dan “hal lain juga kita akan jelaskan sejak awal agar menghadirkan orang tua calon mempelai laki-laki/perempuan” tambahnya.
Sebagaimana yang diketahui bahwa setelah perubahan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sangat berpengerauh pada jumlah perkara dispensasi. Hal ini juga berdampak pada jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pangkalan Bun (Az).
