Sinergi Delapan Instansi dan PTA Palangka Raya, PA Pangkalan Bun Ikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan Perlindungan Hak Pasca Perceraian Secara Daring
Sinergi Delapan Instansi dan PTA Palangka Raya, PA Pangkalan Bun Ikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan Perlindungan Hak Pasca Perceraian Secara Daring || (07/07/2026)
Pangkalan Bun, 07 Juli 2026 - Pengadilan Agama Pangkalan Bun kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dengan mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya bersama delapan instansi mitra strategis di wilayah hukum Kalimantan Tengah. Kegiatan berlangsung pada Senin, 07 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pangkalan Bun, kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Wakil Ketua, jajaran hakim, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Melalui keikutsertaan seluruh aparatur, PA Pangkalan Bun menegaskan dukungannya terhadap upaya membangun sistem perlindungan yang lebih terpadu bagi perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian.
Zoom Meeting ini juga diikuti secara serentak oleh seluruh aparatur Peradilan Agama maupun Peradilan Umum se-Kalimantan Tengah, sehingga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan antara Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan delapan instansi dan mitra strategis, yaitu: Pengadilan Tinggi Palangka Raya; Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah; BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah; Universitas Islam Negeri Palangka Raya; Universitas Muhammadiyah Palangka Raya; BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah; BSI Cabang Palangka Raya; dan BTN Cabang Palangka Raya.
Kolaborasi strategis tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat layanan pasca putusan perceraian, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Tidak hanya dari aspek hukum, kerja sama ini juga mencakup dukungan pada bidang edukasi, pendampingan, pemberdayaan keluarga, layanan keagamaan, hingga akses terhadap layanan keuangan syariah sebagai bentuk perlindungan yang lebih menyeluruh. Melalui nota kesepakatan ini diharapkan terbangun mekanisme koordinasi yang lebih efektif antarinstansi, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak perempuan dan anak dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Partisipasi aktif Pengadilan Agama Pangkalan Bun dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen lembaga untuk terus mendukung terwujudnya peradilan yang modern, responsif, dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan. Sinergi yang terjalin diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak secara berkeadilan pasca perceraian. Dengan semangat kolaborasi dan kebersamaan, Pengadilan Agama Pangkalan Bun siap mendukung implementasi Nota Kesepakatan ini sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, humanis, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah (Tim Redaksi - IP).

