Tak Perlu Jauh ke Kota, Warga Kumai Manfaatkan Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Tak Perlu Jauh ke Kota, Warga Kumai Manfaatkan Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan || (18/06/2026)
Kumai, 18 Juni 2026 - Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pangkalan Bun kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kumai pada Kamis (18/06/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Bun dalam menghadirkan akses layanan peradilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Pelaksanaan sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Abdurahman Sidik, S.H.I. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Imam Faizal Baihaqi, S.H., M.H. dan Oktoghaizha Rinjipirama, S.H.I., serta didampingi oleh Tofiin, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Program Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan salah satu inovasi pelayanan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Dengan adanya layanan ini, warga Kecamatan Kumai dan sekitarnya tidak perlu lagi menempuh perjalanan yang relatif jauh ke pusat kota untuk menghadiri persidangan, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi.
Sejak pagi hari, para pihak yang berperkara tampak hadir dan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib. Pelaksanaan sidang berlangsung lancar dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kehadiran layanan sidang di luar gedung pengadilan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain memberikan kemudahan akses terhadap layanan hukum, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memastikan setiap warga memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan tanpa terkendala jarak maupun keterbatasan ekonomi. Melalui program ini, Pengadilan Agama Pangkalan Bun terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan peradilan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), di mana pelayanan yang prima dan berorientasi pada masyarakat menjadi salah satu prioritas utama.
Dengan terselenggaranya Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Kumai, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat layanan peradilan yang mudah diakses, sehingga keadilan benar-benar dapat hadir dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke wilayah yang jauh dari pusat layanan pengadilan (Tim Redaksi - IP).


