Melalui Bimtek Daring, Tenaga Teknis Siap Terapkan PERMA 4 Tahun 2025 demi Perlindungan Konsumen
Melalui Bimtek Daring, Tenaga Teknis Siap Terapkan PERMA 4 Tahun 2025 demi Perlindungan Konsumen || (09/04/2026)
Pangkalan Bun, 09 April 2026 - Tepat pukul 08.00 WIB, jajaran pimpinan dan tenaga teknis Pengadilan Agama Pangkalan Bun mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan diikuti oleh seluruh tenaga teknis peradilan agama se-Indonesia.
Dari Media Center PA Pangkalan Bun, kegiatan ini diikuti langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, serta staf kepaniteraan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur peradilan. Partisipasi aktif tersebut menunjukkan kesiapan satuan kerja dalam merespons dinamika regulasi dan kebutuhan perlindungan hukum masyarakat, khususnya di sektor jasa keuangan.
Dalam pemaparannya, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardi, S.H., M.Hum., menjelaskan secara komprehensif mengenai implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada aspek kewenangan absolut, hukum acara, serta prinsip kehati-hatian hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Beliau menegaskan bahwa lahirnya PERMA ini merupakan respons Mahkamah Agung terhadap kebutuhan akan kepastian hukum dan penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Peradilan agama sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman memiliki peran strategis dalam memastikan proses peradilan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan seluruh tenaga teknis peradilan agama memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif dalam menerapkan ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2025. Dengan demikian, kualitas pelayanan dan putusan pengadilan dapat semakin optimal dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memperkaya pemahaman peserta terhadap substansi regulasi yang baru diterbitkan tersebut. Dengan mengikuti bimtek ini, PA Pangkalan Bun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur serta mendukung terwujudnya peradilan agama yang agung dan berintegritas (Tim Redaksi - IP)

