Sejukkan Konflik, Mediasi Ketua PA Sukses Satukan Kesepakatan Harta Bersama dengan Akta Perdamaian

Written by Inggar Pratiko on .

Written by Inggar Pratiko on . Hits: 183



Sejukkan Konflik, Mediasi Ketua PA Sukses Satukan Kesepakatan Harta Bersama dengan Akta Perdamaian || (24/02/2026)



Pangkalan Bun, 24 Februari 2026 - Upaya penyelesaian perkara secara damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Pada Selasa, 24 Februari 2026, mediasi perkara harta bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, YM H. Samad Harianto, S.Ag., M.H., selaku Hakim Mediator, berhasil mencapai kesepakatan dan ditutup dengan Akta Perdamaian.

Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan dalam suasana yang kondusif dan penuh semangat musyawarah. Para pihak—Penggugat dan Tergugat—hadir secara langsung dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Proses mediasi berlangsung secara terbuka, komunikatif, dan terarah, dengan tetap mengedepankan asas kerahasiaan serta itikad baik dari kedua belah pihak.

Sebagai mediator, YM H. Samad Harianto memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta harapan masing-masing terkait pembagian harta bersama. Melalui pendekatan persuasif dan humanis, mediator menggali pokok permasalahan, mengurai titik-titik perbedaan, serta membangun ruang dialog yang konstruktif.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak duduk bersama dalam satu forum mediasi, menyampaikan argumentasi melalui kuasa hukumnya, serta mempertimbangkan berbagai opsi penyelesaian yang ditawarkan. Diskusi berjalan dinamis namun tetap terkendali, hingga akhirnya tercapai titik temu yang disepakati bersama secara sukarela.

Kesepakatan yang telah dirumuskan kemudian dituangkan secara tertulis dan disahkan dalam bentuk Akta Perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana putusan pengadilan. Dengan lahirnya akta tersebut, sengketa harta bersama dinyatakan selesai tanpa perlu melalui proses persidangan yang panjang.

Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Bun dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berbiaya ringan. Selain memberikan kepastian hukum, mediasi juga menjaga hubungan baik para pihak serta meminimalkan dampak psikologis akibat konflik berkepanjangan. Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar tahapan formal dalam proses berperkara, melainkan ruang strategis untuk menghadirkan solusi yang adil, bermartabat, dan saling menguntungkan bagi para pihak (Tim Redaksi - IP)

mediasi 24022026

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt