Pemkab Kotawaringin Barat Bersama PA Pangkalan Bun Kelas IB Perkuat Akses Keadilan melalui Nota Kesepakatan Sidang Isbat Nikah
Pemkab Kotawaringin Barat Bersama PA Pangkalan Bun Kelas IB Perkuat Akses Keadilan melalui Nota Kesepakatan Sidang Isbat Nikah || (05/02/2026)
Pangkalan Bun, 05 februari 2026 - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah dalam rangkaian kegiatan sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan pada Kamis, 05 Februari 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat dan Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas perkawinan secara hukum negara.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah, terjangkau, dan terpadu, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Pelaksanaan sidang isbat nikah diharapkan mampu mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga, perempuan, dan anak.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta menjamin terpenuhinya hak-hak sipil warga negara. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan sidang isbat nikah di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat berjalan secara berkelanjutan, terkoordinasi, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat (Tim Redaksi - IP)

